LEMABAGA SWADAYA MASYARAKAT-TINGANG MENTENG KALIMANTAN TENGAH disingkat LSM-TMKT, merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang independen, resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 9, ayat (2), tanggal 4 April 1986 (Lembaran Negara RI 1986 nomor 24), serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986 dan Aturan hukum lainnya. LSM-TMKT, memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program Kerja dan Pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LSM-TMKT sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan bagian komponen Bangsa Indonesia yang berada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT-TINGANG MENTENG KALIMANTAN TENGAH (LSM-TMKT), adalah adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang lahir dari masyarakat Kalimantan Tengah, akan melakukan gerakan kebangsaan dan kerakyatan dengan menghimpun semua elemen masyarakat yang peduli terhadap masalah rakyat dan bangsa Indonesia. Agar masyarakat dapat berperan aktif dan kritis, ikut ambil bagian secara proaktif dalam melakukan perubahan, sebagaimana yang diagendakan oleh penyelenggara negara. Masyarakat dilibatkan sebagai lembaga pengawas dalam rangka melakukan pengawalan terhadap proses perubahan menuju Indonesia yang lebih baik dalam segala bidang, dalam proses perbaikanbangsa untuk mencapai cita-cita masyarakat yang madani. Mendorong terciptanya transparansi, agar dapat menghasilkan para pemimpin dan penyelenggara negara yang baik dan bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), pelanggaran Hukum dan Hak AzasiManusia (HAM). Serta yang benar-benar mampu menjadikan hukum di negeri ini sebagai panglima. Sehingga di negeri ini tiak ada lagi masyarakat yang tertindas.
Adapun dipilihnya nama Lembaga Swadaya Masyarakat-Tingang Menteng Kalimantan Tengah (LSM-TMKT) ini, adalah dari kata ”Tingang” dan “Menteng” Dimana kata Tingang diambil dari nama burung yang besar, dan gagah di Kalimantan dan kata Menteng artinya berani. Ini adalah simbol dari masyarakat Kalimantan Tengah yang gagah dan berani, bertekad sesuai nilai terkandung didalam lambang LSM-TMKT yaitu dengan kekuatan dan kemampuan yang dimiliki, berjuang untuk menangkal dan membasmi segala bentuk kejahatan kesewenang-wenangan dan ketidakadilan. Serta akan membawa kemakmuran khususnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan rakyat Indonesia pada umumnya, yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.